MAIGANews – PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) mendivestasikan aset tanah dan rumah toko (ruko) untuk melunasi kewajiban perusahaan ke bank.
Mengutip prospektus singkat, Jumat (15/5), manajemen TAMA menyampaikan pihaknya menjual aset tanah dan ruko ke PT Permana Namma Mulia (PNM). Transaksi antara TAMA dan PNM tidak terafiliasi.
Perjanjian transaksi itu berlangsung pekan lalu (4/5), divestasi aset itu berupa dua unit ruko di Jl Pukubuwono VI dan Ruko Sultan Hasanudin masing-masing Rp27,15 miliar dan Rp38,25 miliar. Sehingga nilai total transaksi Rp65,40 miliar atau 206,67% dari total aset per Maret 2026 sebesar Rp31,64 miliar.
Dana hasil divestasi guna melunasi sebagian atau seluruh utang perusahaan agar dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
Pemegang saham akan meminta persetujuan rencana itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada (15/6).
















