News, Umum  

Fahira Idris: Dukung pembahasan RUU Perampasan Aset, ini 6 poin penting

Fahira Idris, Anggota DPD.Dok
banner 120x600

MAIGANews – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Menurut Fahira Idris, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi termasuk tindak pidana korupsi dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut dia terdapat enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan.

Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.

Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Salah satu substansi penting yang sedang dibahas RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku. Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan. Fahira Idris menilai perampasan aset, selain untuk tindak pidana korupsi, juga untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal. UNODC (Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal, menghambat keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan efek jera

Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Kejahatan ekonomi saat ini semakin lintas negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.

Kelima, memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Fahira Idris menilai keberhasilan tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas. Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, hilang nilainya, terbengkalai, atau justru menjadi sumber persoalan baru.

Keenam, membangun mekanisme yang tegas tetapi tetap menjamin due process of law. Fahira Idris menegaskan, besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya. Indonesia, lanjutnya, membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan.

“Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *