MAIGANews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda Rp2 miliar ke Docomo Inc atas keterlambatan menyampaikan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings Inc.
Pembatasan putusan sanski itu berlangsung dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.16/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, kemarin (18/5). Majelis Komisi sidang yakni, Mohammad Reza, Ketua Mejelis, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Mengutip siaran pers, Selasa (19/5), Majelis Komisi menyatakan Docomo Inc mengakuisisi 51% saham Intage Holdings, Inc efektif sejak 23 Oktober 2023. Melalui transaksi tersebut, terjadi perubahan pengendali perusahaan dan memunculkan kewajiban notifikasi kepada KPPU.
Sebagai informasi, Docomo, Inc. merupakan operator telekomunikasi di Jepang. Perusahaan ini merupakan grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar cakupan layanan digital yang luas di Jepang.
Sementara itu, Intage Holdings, Inc, perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU No.3/2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Mengacu ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi pada 1 Desember 2023. Namun, KPPU menemukan dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima resmi pada 11 Desember 2023 atau melewati batas waktu enam hari kerja.
















