MAIGANews – Dewan Komisaris PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menonaktifkan Jenry Cardo Manurung, Direktur Keuangan dan Layanan terkait dugaan penggelapan uang dan investasi. Nurman Rivai, Sekretaris Perusahaan ASBI menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/8).
Dalam keterangan itu, dugaan penggelapan dan investasi ASBI berlangsung sejak tahun 2022 hingga 3 Agustus 2026. Pihak internal dan eksternal perusahaan menemukan adanya sejumlah bukti terjadi tindak pidana penggelapan uang dan investasi perusahaan.
Modus operandi dari tindak pidana yang dilakukan oknum terduga pelaku dengan cara fraud atas pengelolaan investasi berupa obligasi. Melakukan transfer dana ke pihak eksternal perusahaan non sekuritas, penampung dana dan pembuatan dokumen palsu.
ASBI dalam waktu dekat akan menunjuk Forensik Investigator, Legal Audit, Law Firm dan dalam proses persiapan pelaporan ke Kepolisian.
Manajemen ASBI telah melaporkan dugaan penggelapan uang dan investasi itu ke Dewan Komisaris ASBI dan pemegang saham pengendali. Dewan Komisaris ASBI telah membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya. Selanjutny, menunjuk Hastanto Sri Margi Widodo, Presiden Direktur ASBI menjadi Pejabat Sementara (PJS) Direktur Keuangan dan Layanan.
















