MAIGANews – PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin (4/8).
Mengutip publikasi PN Jakarta Pusat, Kamis (6/8), Ahmad Rizky Martua Lubis, Kuasa Hukum CV Dua Bintang Pratama (DBP) mendaftarkan perkara PKPU terhadap SHIP pada (5/8). Perkara tercatat dengan Nomer 243/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jakarta Pusat.
Pihak pengadilan belum menyampaikan petitum gugatan PKPU terhadap SHID.
Dalam Laporan Keuangan Semester I 2026, SHID mencatatkan utang usaha ke DBP sebesar Rp1,18 miliar dan nilai yang sama tercatat pada Laporan Keuangan per Desember 2026.
Per Semester I 2026, pendapatan SHID tercatat Rp44,68 miliar, melandai dari Rp45,29 miliar di periode serupa tahun lalu. Kontributor pendapatan terbanyak dari Segmen Makanan dan Minuman Rp21,49 miliar, diikuti Kamar Rp17,52 miliar. Lalu, Ruangan Toko (sewa) Rp1,75 miliar, Sewa dan Service Apartmen Rp596,04 miliar, dan Lainnya Rp3,32 miliar.
















