MAIGANews – Pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik untuk triwulan II 2026 guna menjaga daya beli masyarakat.
Mengutip siaran pers, Rabu (1/4), Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan keputusan itu melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” katanya.
Menurut dia, penetapan itu guna menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.7/ 2024. Evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameternya merupakan realisasi periode November 2025-Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per US$1, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA US$70 per ton.
Dia menjelaskan meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
















