MAIGANews- Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Sebagai pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening menjadi terpidana 4,5 tahun penjara.
Roy Rening menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/4),
Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru dalam berkas PKnya. Putusan MK itu sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim guna memutus perkaranya.
Dalam permohonannya, Tim Penasihat Hukum Ro Rening memberi judul, Penerapan Pasal Karet dan Multi Tafsir Dalam Perkara Obstruction Of Justice Bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut dia, dalam Putusan MK tersebut, menyatakan bahwa frasa secara langsung atau tidak langsung, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal Karet dan Multi Tafsir. Sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia menyampaikan bahwa MA sebagai pihak terkait dalam uji materiil pasal tersebut, menyadari ada ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud. Hal ini berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Menurut dia, dalam konteks permohonan a quo, hal ini memperkuat bahwa Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri. Melainkan, konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.
Dia mengatakan Putusan MK itu merupakan keadaan baru, yang belum ada, pada saat perkaranya diperiksa di tingkat Kasasi.
“Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy.
















