PN Jakarta perkuat putusan KPPU atas praktik monopoli tender mesin induk MTU

banner 120x600

MAIGANews – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan dua perusahaan terlapor dalam perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan penolakan pemohon keberatan itu berlangsung pada awal pekan ini (25/5).

Mengutip siaran pers, Rabu (27/5), dua perusahan terlapor itu yakni, PT Dieselindo Utama Nusa (DUN) dan  PT Rolls Royce Solutions Indonesia (RRSI).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait dugaan persekongkolan dalam dua paket tender pemeliharaan mesin induk MTU, yakni Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan nilai penawaran lebih dari Rp42 miliar dan Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam dengan nilai penawaran lebih dari Rp11 miliar.

MTU merupakan mesin diesel dengan karakter cepat dan kuat sehingga banyak digunakan pada kapal patroli Bea Cukai untuk mendukung pengamanan jalur laut strategis Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

KPPU mulai memeriksa perkara tersebut sejak 26 Juni 2025 melalui Majelis Komisi yang terdiri atas Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam perkara ini, DUN sebagai Terlapor I dan RRSI sebagai Terlapor II. Keduanya terbukti melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan kedua tender tersebut yang dimenangkan oleh Terlapor I dengan dukungan Terlapor II. Atas pelanggaran tersebut, pada 29 Desember 2025,

Majelis Komisi memutus kedua Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II.

Para Terlapor kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim Niaga memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan dan mempertahankan Putusan KPPU.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *