MAIGANews – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu usai Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan perkara tersebut, kemarin (6/8),
Mengutip keterbukaan informasi, Minggu (9/8), Purba Yudha Tama, Sekretaris Perusahaan WEGE menyampaikan bahwa PN Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang dilayangkan oleh PT Bima Terang Nusantara (BTN).
“Bahwa putusan perkara pada PN Jakarta Pusat dengan nomer register 158/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dinyatakan ditolak,” katanya.
Sekadar informasi, WEGE mencatatkan pendapatan Rp404,84 miliar, turun 55,40% dari Rp907,81 miliar di periode serupa tahun lalu. Laba kotor turun 79,19% menjadi Rp22,41 miliar dari Rp107,71 miliar.
















