MAIGANews – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ACDP) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Burda Contracco (BC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin (13/11).
Mengutip keterbukaan informasi, Senin (14/9), Achmad Wachid Abullah, Direktur Keuangan ACDP menyampaikan bahwa perusahaan menerimaa surat panggilan sidang (Relaas) tertanggal (9/11), kemarin.
Panggilan sidang itu terdaftas dengan Registrasi Perkara Nomer. 273/Pdt.Sus=PKPU/2026/PN Niaga Jakarta Pusat.
Pada prinsipnya mendalilkan bahwa ACDP memiliki utang kepada Pemohon PKPU,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) PT Burda Contraco, sebuah perusahaan yang melakukan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
2) Bahwa atas pekerjaan tersebut Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih
mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan
Dia menyampaikan proses persidangan antara pihaknya dan BC akan berlangsung Kamis (17/9) di PN Jakarta Pusat.
















