Umum  

Figur rohaniwan di Watimpres agar sampaikan suara kenabian

Anggota Watimpres RI/ Tangkapan Layar.Dok.
banner 120x600

JAKARTA – Unsur rohaniwan dalam anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai berperan strategis memberikan suara kenabian atas situasi bangsa Indonesia saat ini. Hal itu terungkap dalam Fokus Diskusi Grup (FGD) bertajuk, “Komposisi Watimpres, Haruskah Rohaniwan” di kantor Partai Kristen Demokrat (PKD)/Partai Setara di Jakarta, Jumat (9/10).

Narasumber dalam FGD antara lain, Hasudungan Manurung, Pengacara/Mediator, Daniel Laenufna, Gereja Esa Indonesia (Gesindo), Tri Budi Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Setara, Willem Kansil, Pemerhati Sosial, Johan Sopaheluwakan, Ketua PD Pewarna DKI Jakarta, Erni Luik, Pemerhati Media. dan Irmando Manullang, Ketua Departemen Diakonia HKBP Jalan Soeprapto Jakarta.

Pada 2 Oktober 2026, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia mengangkat 26 anggota Watimpres, yang berasal dari berbagai kalangan. Dari sejumlah nama tersebut tercatat sosok Jacklevyn Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI).

Irmando Manullang menyampaikan mendukung kehadiran figur rohaniwan Kristen dalam jajaran Watimpres. Dari sejumlah anggota Watimpres yang dilantik, katanya, terdapat lima yang beragama Kristen dan Katolik.

“Kami setuju dan mendorong kaum muda masuk dunia politik karena berpolitik itukan bukan dosa. Yang bisa mengubah keadaan harus masuk dalam kekuasaan yakni berpolitik,” katanya.

Johan Sopahelawukan menyampaikan banyaknya jumlah anggota Watimpres akan memberi banyak pertimbangan ke Presiden. “Karena statusnya figur rohaniwan Kristen maka akan bisa memberi pertimbangan dari sisi kepentingan masyarakat Kristen.

Di sisi lain, Willem Kansil menyampaikan bahwa dari kacamata politik alasan Presiden menghimpun semua kalangan karena punya kepentingan politik. “Dihimpun dari semua kalangan sehingga pada tahun 2029, figur yang dilantik ini akan membawa gerbongnya,” katanya.

Menurut dia, dari sisi pembiayaan jumlah anggota Watimpres yang banyak justru pemborosan.

Erni Luik menyampaikan bahwa insan pers juga perlu masuk sebagai anggota Watimpres mewakili unsur pers. “Figur kalangan pers juga perlu masuk Watimpres untuk memantau kinerja Watimpres,” katanya.

Menurut dia, kalau kalangan rohaniwan dapat diangkat sebagai anggota Watimpres, maka kalangan jurnalis juga perlu diakomodir di lembaga itu.

Sementara itu, Hasudungan Manurung menyoroti aturan hukum pengangkatan Watimpres yakni, Undang Undang No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan kedudukan Wantimpres dalam UU No. 64/2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Landasan pengangkatan Wantimpres merujuk Keputusan Presiden No.107/P/2026 dan tunjangan anggota Wantimpres dalam Peraturan Presiden No.15/2026.

Menurut dia, rohaniwan yang masuk Wantimpres perlu diberikan kesempatan selama tiga bulan kedepan untuk mengevaluasi kinerja figur rohaniwan di lembaga tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *