MAIGANews – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Mengutip keterbukaan informasi, Sabtu (25/7), Achmad Wachid Abdullah, Direktur Keuangan ADCP menyampaikan Majelis Hakim telah membacakan amar putusan menolak permohonan PKPU dari PT Tyang Tehnik Seisoku (TTS), kemarin (22/7).
Sebelumnya, mengakukan permohonan PKPU ke PN Jakarta Pusat dengan register perkara No.185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt Pst terkait pengadaan dan pengerjaan instalasi genset di Proyek LRT City Tebet milik ADCP.
Terkait pekerjaan itu, ADCP mempunyai utang ke TTS sebanyak 381,72 juta.
Penolakan PKPU itu tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional ADCP.
















