MAIGANews – Herbert Aritonang, Pengamat Hukum, mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dirilis pada 9 Agustus 2019. Dalam Suket itu, Gibran disebutkan telah menyelesaikan Pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006.
Dia mempersoalkan ketidakjelasan latar belakang penerbitan dokumen tersebut. “Kalau ditanya dasarnya apa, yang melahirkan itu kan ijazah asli. Tapi di sini justru data-data yang seharusnya jelas — nama ibu, nama bapak, tempat tanggal lahir — semuanya disensor. Kenapa harus disembunyikan kalau itu dokumen resmi negara?” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut prinsip kepercayaan terhadap dokumen negara. Surat keterangan yang diterbitkan ternyata tidak mengacu pada ijazah asli, melainkan dijadikan pengganti yang berdiri sendiri. “Pasal 47 jelas menyatakan dokumen semacam itu tidak boleh dijadikan pengganti ijazah asli. Tapi di sini justru dijadikan satu-satunya dasar,” katanya.
Dia menyampaikan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada waktu itu yang menerima surat keterangan tersebut padahal secara substansi tidak memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi (MK), katanya, hanya menangani tiga hari setelah putusan KPU tanpa menyentuh substansi keaslian dan keabsahan dokumen itu.
“Kesalahannya ada di sana. MK diberikan ruang yang sempit, padahal masalah utamanya adalah sebelum ia menjadi calon, dokumen yang dipakai itu sudah dipertanyakan keabsahannya,” katanya.
Herbet yang juga kuasa hukum Mercy Sihombing ini, juga menyoroti jawaban Kementerian Pendidikan yang dinilai tidak menjawab substansi gugatan. Jawaban yang diberikan justru berputar di luar materi pokok perkara, sehingga kejanggalan dokumen itu tidak pernah disentuh dan tidak pernah dibuktikan kebenarannya.
“Mereka menjawab soal lain, bukan soal yang digugat. Itu yang membuat banyak pihak bertanya-tanya: apa sebenarnya yang ditutupi?”
Lembaga pendidikan yang menerbitkan surat keterangan tersebut pun dikritisi. Meski mengaku telah beroperasi sejak 2010 dan bekerja sama dengan berbagai pihak, ternyata lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen penyetaraan yang setara ijazah resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Herbert menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menjatuhkan siapa, melainkan untuk menegakkan aturan agar tidak ada yang merasa diuntungkan dengan cara yang tidak sah. “Kalau memang benar, tunjukkan bukti aslinya. Kalau dokumennya sah, tunjukkan tanpa disensor. Rakyat berhak tahu,” katanya.
















