MAIGANews – PT Taman Harapan Indah (THI), anak usaha PT Intiland Development Tbk (DIDL), menilai pengembangan rumah susun tidak dapat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan DIDL menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/7).
“Gugatan PKPU bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) N0.3/2023,” katanya.
Menurut dia, gugatan PKPU oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (BNII) tidak berdampak tidak berdampak terhadap operasional, hukum, dan kondisi keuangan perusahaan.
“Perusahaan meyakini THI mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau
utang dengan semua kreditur THI dengan baik dan konstruktif melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Pekan lalu (6/7), THI mendapatkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026.
Sebelumnya, Bank Mayapada telah mengajukan gugatan permohonan pailit dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst namun gugatan tersebut dicabut pada tanggal 29 Juni 2026.
















